Komnas Ham-LPSK berkoordinasi lindungi saksi kasus Cebongan

komisi nasional hak asasi manusia akan berkoordinasi melalui lembaga perlindungan saksi dan korban agar menyerahkan perlindungan pada 31 tahanan yang menjadi saksi angka penembakan di lembaga pemasyarakatan kelas iib cebongan, sleman, daerah istimewa yogyakarta.

ke-31 tahanan tersebut perlu mendapatkan perlindungan karena mereka adalah saksi berguna jumlah penembakan oleh kelompok bersenjata yang menewaskan empat tahanan selama lembaga pemasyarakatan (lp) kelas iib cebongan, sabtu (23/3) dini hari, kata ketua komisi nasional (komnas) hak asasi manusia (ham) siti noor laila di yogyakarta, kamis.

menurut dia usai berhadapan gubernur daerah istimewa yogyakarta (diy) sri sultan hamengku buwono x, para tahanan tersebut perlu dilindungi sebab mereka menyimpan takut juga cemas terhadap keselamatan jiwanya pascapemeriksaan sebagai saksi oleh polda diy.

para tahanan itu merasa khawatir dan takut kalau keterangan dan diberikan pada penyidik polda diy hendak mengancam jiwanya. mereka takut dan takut apabila nanti untuk sasaran penembakan dengan grup bersenjata itu, ujarnya.

ia menyampaikan pertemuan komnas ham dengan sultan agar menyampaikan pilihan konfirmasi atas penyerangan dan penembakan dan menewaskan empat tahanan titipan polda diy selama lp cebongan tergolong kronologi dan penanganannya.

pemerintah diy dan menyampaikan mau segera mengembalikan keamanan wilayah pascakasus cebongan tergolong melindungi masyarakat nusa tenggara timur (ntt) selama yogyakarta sehingga mampu menjalankan aktivitasnya seperi biasa, katanya.

menurut dia, komnas ham dan sudah memberikan Satu proyektil pada polda diy. proyektil tersebut ditemukan dalam sel lp cebongan saat dibersihkan oleh sipir.

komnas ham juga ingin menungkapkan beberapa konfirmasi serta temuan terkait dengan kasus cebongan pada markas sulit (mabes) polri juga tni. komnas ham serta mau menyatakan temuan adanya rasa cemas 31 tahanan dan adalah saksi angka tersebut, ujarnya.

Informasi Lainnya: