KPK Tetapkan Anas Menjadi Tersangaka

sesudah memakan waktu dan lumayan lama, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dibuat tersangka. Anas serta sudah dicegah bepergian ke luar negeri, semisal dikutip daripada merdeka.com.

didasarkan hasil gelar perkara beberapa kali tergolong hari ini, selama proses penyidikan dan penyelidikan tenntang dugaan penerimaan kejutan dan janji tentang proses perencanaan dan pembangunan sport center di Hambalang serta ataupun proyek yang lain, KPK sudah memutuskan saudara AU untuk tersangka, kata Juru Bicara KPK, Johan Budi pada jumpa pers dalam Gedung KPK, Jumat (22/2).

AU tersebut mantan anggota DPR, jelas Johan.

KPK mengaku telah menemukan dua alat bukti untuk memutuskan Anas dibuat tersangka. tapi Johan tak menjelaskan dengan detail, penerimaan apa dan telah didapat Anas daripada mega proyek itu.

menurut surat perintah penyidikan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) ataupun (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jelasnya.

Informasi Lainnya: