warga kota bandarlampung diminta lumayan menulis nomor induk kependudukan (nik) serta nama tersedia yang tertera pada ktp elektronik, tak mesti pada fotokopi sebab mampu menyebabkan kerusakan selama chip-nya.
warga bandarlampung lumayan menuliskan nik juga nama komplit saja manakala ingin melamar kerja, tak mesti dalam fotokopi yang dapat merusak chip di e-ktp, tutur kepala dinas kependudukan juga laporan sipil (disdukcapil) syahrir sanusi ketika ditemui pada ruangannya, selama bandarlampung, selasa.
ia menungkapkan bahwa pelarangan mengerjakan fotokopi ini menurut surat edaran menteri di negeri (mendagri) nomor 470.13/1090/sj, perihal pemanfaatan e-ktp melalui mencari card raeder. instansi pemerintah juga perbankan pun harus mampu menyiapkan card reader agar mengatasi permasalahan ini. jangan hingga e-ktp mengalami kerusakan, akibat terlalu sering dalam fotokopi.
pihak instansi dan perusahaan harus mempunyai card reader sendiri karena bagian pemerintah tak menganggarkannya, kata dia.
Informasi Lainnya:
- Memilih Properi Untuk Investasi
- Memilih Properi Untuk Investasi
- Hemat Berwisata ke Pulau Tidung
- Hemat Berwisata ke Pulau Tidung
terkait agar e-ktp dan sudah rusak lanjut dia, pihak disdukcapil tak bisa menggantinya mengingat peralatan agar perekaman e-ktp belum diperuntukkan terhadap daerah, ternyata tahun depan baru bisa dilaksanakan. karena alat tersebut saat ini belum diperuntukan untuk daerah.
tahun ini daerah belum bisa mengganti yang rusak, 2014 masih dapat diselenggarakan perekaman sendiri, katanya.
sementara itu, direktur pusat strategi dan kebijakan umum (pusbik) lampung aryanto menilai menteri selama negeri (mendagri) telah lalai pada pelaksanaan e-ktp mengenai baru diinformasikannya kepada publik larangan agar tidak diharamkan mengerjakan fotokopi, laminating dan scaner.
mendagri telah lalai karna telat menginformasikan masalah ini setelah e-ktp jadi juga dimanfaatkan warga. mendagri dan mesti bertanggungjawab karena telah melayani konsorsium perusahaan pencetak e-ktp dengan kualitas chip yang buruk dan dibawah standar kartu atm oleh karenanya gampang rusak, kata dia.
jadi selama hal ini bukan salah disdukcapil daerah, yang mesti dilakukan ketika ini menyosialisasikan masalah tersebut ke penduduk. serta warga usah menggugat mendagri ke kpk. masyarakat pun dapat menggunakan e-ktp sesuai dengan petunjuk disdukcapil daerahnya, bila membeli nik saja itu wajib dilakukan.
yang butuh data identitas negara bukan rakyat, jika data itu rusak bukan urusan rakyat lagi ternyata mendagri, katanya menambahkan.